Selasa, 31 Oktober 2017

Start From Your Self

ARTIKEL PELAKSANAAN KEDISIPLINAN TARUNA-TARUNI STPP MEDAN 2016






Peraturan Kedisiplinan merupakan tata tertib kehidupan taruna-taruni di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah. Peraturan adalah ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang mengatur sikap dan tingkahlaku taruna-taruni dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi bagi mahasiswa STPP MEDAN.



Untuk meningkatkan kedisiplinan, pendidikan Ala Militer kerap diadopsi. Namun dalam pelaksanaannya, hal itu memiliki akses negative berupa tindakan kekerasan verbal maupun fisik. Bukan hal aneh jika para mahasiswa di sejumlah lembaga pendidikan tertentu diberikan jenis pakaian seragam dengan kelengkapan mirip atribut militer.
 Pakaian Dinas Upacara Bendera adalah pakaian seragam mahasiswa yang digunakan pada saat upacara-upacara kebesaran yang ditetapkan dengan surat keputusan. Pakaian Dinas Harian adalah semua pakaian seragam mahasiswa harian yang digunakan selama dinas yaitu hari senin dan kamis, kecuali hari selasa dan rabu pakaian hitam putih serta hari jum’at berpakaian batik. 
Tata cara yang mewajibkan para junior untuk memberikan hormat kepada seniornya seperti pada sistem pendidikan militer juga diberlakukan.Bahkan, istilah yang digunakan seperti taruna untuk siswa laki-laki dan taruni untuk siswi perempuan pun menjadi hal lumrah.
            “Untuk membina ketegasan dan kedisiplinan tidak perlu menggunakan kekerasan. Buat tugas dengan waktu yang dibatasi dan ada sanksi bagi yang tidak selesai”. “Dan kalau memang ingin membina mental, bukan dengan cara dimaki atau malah dipukuli. Tapi berikan dengan nada ketegasan dan kalau memang ingin menempa fisik, lakukanlah tanpa kekerasan misalnya dengan push up, baris-berbaris.


Kekerasan fisik dan makian hanya akan memunculkan dendam yang tidak akan selesai turun-temurun. Oleh karena itu, kedisiplinan di STPP Medan sudah berjalan dengan baik dan benar tanpa adanya kekerasan dan makian. Pembinaan taruna-taruni STPP berkaitan dengan hal-hal kegiatan yang terjadwal adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan program kerja yang telah tersusun dalam jadwal kegiatan taruna-taruni, dalam rangka mendukung berjalannya kegiatan pembinaan secara efisien dan efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar